Suka makanan cepat saji? Suka makanan Jepang? Pastinya suka hokben dong? Eh itu sih aku. Dari zaman kuliah dulu kalau lagi kepengen makan enak pasti ke Hokben. Soalnya harganya terjangkau, plus aku suka banget sama saladnya. Sekarang lebih tenang juga kalau konsumsi makanan dari Hokben, soalnya Hokben sudah tersertifikasi halal.
Hokben memang concern masalah kualitas bahan makanannya, termasuk kehalalan dari suatu bahan pangannya. Beruntungnya, Sabtu, 4 Juni 2016 ini para blogger Jogja diundang Hokben buat bincang-bincang tentang Sertifikasi Halal dan Sistem Jaminan Halal dengan pembicara yang didatangkan langsung dari LPPOM MUI Pusat, yaitu Ibu Ir. Hj. Osmena Gunawan. Beliau adalah wakil direktur LPPOM MUI Pusat dan direktur LPPOM MUI DKI.
Ibu Osmena Gunawan sedang menyampaikan materi |
Mengapa perlu Sertifikasi Halal dan Sistem Jaminan Halal?
Jika suatu produk telah bersentuhan dengan teknologi dan sudah tidak nampak lagi bentuk asli dari bahan tersebut, maka produk tersebut dapat dikategorikan sebagai produk yang syubhat (samar) (Prof. K. H. Ibrahim Hosen, LML ( Ketua Kimisi Fatwa MUI 1980-2000)Berdasarkan hal tersebut, maka produk olahan pangan-yang umumnya tidak berbentuk seperti bahan aslinya- perlu sertifikasi halal agar tidak lagi dikategorikan syubhat.
Sertifikasi halal itu sebanranya mudah dan cepat. Asalkan memenuhi 3 kriteria di bawah ini:
1. Jujur dalam penyampaian data terkait sertifikasi
2. Menggunakan bahan-bahan halal dalam proses produksi makanan
3. Tercatat dan mudah telusur dokumen-dokumen terutama yang terkait sertifikasi halal
Prosedur sertifikasi Halal MUI berdasarkan standar internasional HAS 23000. Diagram alir dalam memperoleh sertifikasi Halal MUI adalah sebagai berikut:
Diagram alir sertifikasi Halal MUI, dari halalmui.org |
Apa itu Sistem Jaminan Halal?
Suatu jaringan kerja dimulai dari komitmen manajer puncak dan prosedur-prosedur yang disusun saling berhubungan, diterapkan dan dipelihara untuk menghasilkan produk halal, menghindari kontaminasi terhadap produk halal, dan menjamin tidak adanya penyimpangan pada proses pengembangan atau reformulasi.
Ada 11 Kriteria SJH yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang akan mendapatkan sertifikat SJH:
1. Kebijakan Halal
2. Tim Manajemen Halal
3. Pendidikan dan Pelatihan
4. Bahan
5. Produk
6. Fasilitas Produksi
7. Prosedur tertulis untuk aktivitas kritis
8. Penanganan produk untuk yang tidak memenuhi kriteria
9. Traceability
10. Internal audit
11. Management review
Manfaat Penerapan SJH
1. Menjamin kehalalan produk selama berlakunya Sertifikat Halal MUI
2. Timbul kesadaran internal dan perusahaan memiliki pedoman kesinambungan proses produksi halal
3. Memberikan jaminan dan ketentraman bagi masyarakat
4. Mencegah kasus ketidakhalalan produk bersertifikat Halal
5. Mendapatkan reward
Hokben sebagai Restoran Halal telah memiliki sertifikat Halal MUI maupun sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH), sehingga tenang mengkonsumsi Hokben.
Baca juga: Hokben Restoran Halal, Nyaman dan Tenang Berbuka Puasa
Bagian terakhir dari pemaparan Bu Osmena ini adalah yang paling penting, yaitu mengenai cara memilih produk halal.
Tips memilih produk yang halal:
- Melihat Logo Halal MUI pada kemasan
- Melihat komposisi produk pada kemasan
- Lihat daftar produk ber-Sertifikat Halal MUI melalui: Jurnal Halal, Aplikasi Halal ( via android atau IOS), atau website: www.halalmui.org
- Bertanya lewat email atau SMS:
- Email: info@halalmui.org
- SMS: Halal (spasi) Nama Produk kirim ke 98555
Twitter dan Instagram: HalalIndonesia
Yes, agree. Halal is my life.
BalasHapus